Manajemen Resiko Ancaman Kejahatan
Dalam Peningkatan Keamanan Cyber di Indonesia
|
Dhika Kansa Tsamara), Safari Hasan2),
1) Fakultas Ilmu Kesehatan, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
2)Staf Pengajar Institut Ilmu Kesehatan Bhakti
Wiyata Kediri
Jl. KH. Wachid Hasyim No. 65, Kediri, Jawa Timur, Indonesia 64114
Email : dhikatsamara@gmail.com1), safarihasan81@gmail.com2)
|
Abstract - Kemajuan teknologi dan informasi menimbulkan ancaman
baru di ruang siber yakni kejahatan siber. Kejahatan siber merupakan kejahatan
yang lahir sebagai suatu dampak negatif dari perkembangan aplikasi pada
internet. Dalam menganalisis dampak kejahatan siber terhadap pertahanan sebuah
negara, diperlukan identifikasi manajemen risiko yang dapat mengetahui seberapa
besar probabilitas dan konsekuensi yang ditimbulkan dari kejahatan siber.
Risiko yang dihadapi dalam mengatasi ancaman kejahatan siber tidak kalah dengan
perang konvensional. Hal ini menyebabkan risiko yang diidentifikasi harus bisa
menghasilkan strategi pertahanan negara dalam menghadapi ancaman kejahatan
siber.
Keywords
– kejahatan Cyber, manajemen risiko, strategi, pertahanan negara
1. Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Perkembangan globalisasi dan teknologi
informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Teknologi
Informasi menjadikan hubungan komunikasi antar manusia dan antar bangsa semakin
mudah dan cepat tanpa dipengaruhi oleh ruang dan waktu. Globalisasi adalah
suatu proses perubahan dinamika lingkungan global sebagai kelanjutan dari
situasi yang pernah ada sebelumnya yang ditandai dengan ciri kemajuan teknologi
dan informasi, menimbulkan saling ketergantungan, pengaburan terhadap
batas-batas negara (borderless). Dampak
dari perkembangan teknologi dan informasi mengubah haluan perang yang terjadi
saat ini.
Era
globalisasi mendorong sebagian negara tidak lagi menggunakan cara perang
tradisionaldankonvensional. Akibatnya, kekuatan negara tidak lagi dilihat pada
kekuatan persenjataan, tetapi juga pada segi budaya, perekonomian, politik, dan
teknologi. Hal ini membuat persaingan dan peperangan menjadi semakin tidak
terlihat batasannya. Peperangan dan konflik yang terjadi di suatu negara tidak
hanya didominasi oleh kekuatan militer, tetapi kekuatan nirmiliter juga
dilakukan oleh aktor non-negara (non state actor).
Ancaman
diruang siber (cyberspace) didominasi oleh aktor non-negara (non
state actor) seperti individu hacker, kelompok hacker, kegiatan
para hacker, non-government organization (NGO), terorisme,
kelompok kejahatan terorganisir (organized criminal groups) dan sektor
swasta (seperti internet companies and carries, security companies)
juga dapat mengancam pertahanan dan kedaulatan negara.
Sasaran ancaman kejahatan
siber (cyber crime) pernah terjadi pada kasus penyadapan komunikasi
pribadi Presiden Indonesia dan beberapa pejabat tinggi negara yang dilakukan
Australia berdasarkan dokumen yang dibocorkan oleh Edward Snowden mantan
kontraktor National Security Agency (NSA) dari Amerika.6 Selain itu,
salah satu situs resmi unit kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
(Kemhan RI) dibobol oleh hacker, yakni website milik Direktorat
Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) yang mengalami perubahan laman yang
disebut defacing7. Situs tersebut dibobol oleh CVT (Cyber Vampire
Team) dengan menuliskan laman situs
“Oops Myanmar
Hacker was here”. Kemudian menuliskan kalimat dalam bahasa Inggris, yaitu:
Hello
Indonesia Government, you should be proud with uneducated Indo script kiddies.
Coz they believe (defacing/Ddosing) to other country website is the best
solution for them. If you would sympathize the white programmers/developers of
your country and how they are feeling. You can catch such script kiddies. Coz
CVT are ready to provide those kiddies information.
Ancaman
global, kemajuan teknologi dan informasi tidak hanya ditujukan untuk menyerang
instansi pemerintah dan militer. Namun dapat pula mengancam seluruh aspek
kehidupan manusia, seperti ekonomi, politik, budaya, dan keamanan suatu negara.
Baru-baru ini, serangan siber juga terjadi pada website industri
telekomunikasi milik pemerintah. Ancaman kejahatan siber (cybercrime) dapat
terjadi karena adanya kepentingan dari berbagai individu atau kelompok
tertentu. Ancaman inidalam aspek kehidupan masyarakat menimbulkan berbagai
ancaman fisik baik nyata ataupun tidak nyata dengan menggunakan kode-kode komputer
(software) untuk melakukan pencurian
informasi dan data yang dapat mengancam suatu negara.
Peningkatan
terhadap ancaman kejahatan siber (cyber crime)yang dilakukan baik oleh
negara ataupun aktor non-negara (non state actor) berdampak terhadap
terjadinya cyber warfare atau gangguan cyber (cyber violence). Ketergantungan
negara terhadap jaringan komunikasi membawa tantangan dan ancaman tersendiri.
Oleh sebab itu, dibutuhkan analisis manajemen risiko dalam menghadapi serangan
kejahatan siber (cyber crime) dengan tujuan menjaga pertahanan dan
kedaulatan NKRI dalam mewujudkan tujuan nasional. Manajemen risiko dapat
artikan sebagai serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk
mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari
kegiatan organisasi. Manajemen risiko yang dibuat
dalam bidang informasi dan komunikasi yang berhubungan dengan kehidupan banyak
warga negara ataupun yang bersifat rahasia, merupakan hal yang dilakukan untuk
mengurangi tingkat kerawanan penyalahgunaan informasi dan data di ruang siber
(cyberspace).
Risiko
yang terjadi dalam menghadapi ancaman kejahatan siber (cyber crime) berasal
dari dalam maupun luar negara dengan memanfaatkan kondisi sosial, politik,
budaya, ideologi, dan perkembangan teknologi. Banyak cara yang dilakukan oleh
berbagai macam pihak untuk mendapatkan informasi yang ada dalam Sistem
Informasi Pertahanan Negara (Sisfohanneg). Beberapa aksi penyerangan bahkan
telah dilakukan, misalnya aksi peretasan dengan melakukan defacing terhadap
situs Dirjen Pothan Kemhan. Bocornya informasi terkait pertahanan negara yang
terdapat didalam Sisfohanneg dapat mengancam kedaulatan negara, khususnya
kedaulatan informasi. Konsep manajemen
risiko dalam pertahanan merupakan unsur penting untuk menganalisis seberapa
besar ancaman berdampak kepada pertahanan negara.
Dalam konteks
menghadapi ancaman serangan kejahatan siber (cyber crime), tidak dapat
diselesaikan dengan hanya menggunakan kekuatan senjata. Namun membutuhkan
integrasi seluruh kekuatan nasional dibawah komando dan kendali (Kodal)
Kementerian Pertahanan (Kemhan). Risiko yang
dihadapi dalam mengatasi ancaman kejahatan siber (cyber crime) tidak
kalah dengan perang konvensional. Penggunaan teknologi cyber berdampak
luas karena bisa mencakup berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
diantaranya bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan.
Kejahatan siber (cyber crime) semakin meningkat yang dimanfaatkan
pihak-pihak tertentu baik secara individu atau kelompok maupun negara dengan
tujuan tertentu untuk dapat melemahkan lawannya. Kondisi ini perlu diwaspadai
karena tidak menutup kemungkinan suatu negara dapat dilumpuhkan dan dihancurkan
dengan perang teknologi atau melalui cyber.
Sebagai bangsa
yang berdaulat dan beradab tentu perlu upaya untuk mempertahanan keutuhan suatu
negara dengan membangun pertahanan negara yang kuat demi tercapainya tujuan
kepentingan nasional. Berbagai kondisi diatas menggambarkan betapa pentingnya
identifikasi manajemen risiko dalam menghadapi ancaman kejahatan siber (cyber
crime) dalam pengeloaan pembangunan pertahanan negara.
1
B.
Rumusan Masalah
a. Apa definisi dari kejahatan Cyber (Cyber Crime) ?
b. Apa saja manajemen resiko ancaman
kejahatan Cyber (Cyber Crime) ?
c.
Bagaimana upaya pertahanan negara dalam menghadapai kejahatan Cyber (Cyber Crime) ?
d. Bagaimana upaya SDM TI untuk ikut
menghadapi ancaman Cyber (Cyber Crime)
?
C. Tujuan
a. Untuk mengetahui pengertian dari
kejahatan Cyber
b.
Untuk mengetahui manajemen resiko ancaman kejahatan Cyber
c.
Untuk mengetahui upaya pertahanan negara dalam menghadapi kejahatan Cyber
d.
Untuk mengetahui upaya SDM TI untuk ikut menghadapi ancaman Cyber
2. Pembahasan
A. Pengertian Kejahatan
Cyber (Cyber Crime)
Teknologi merupakan
kegiatan yang di lahirkan oleh manusia dengan merencanakan dan menciptakan
benda-benda material yang bernilai praktis, seperti mobil, pesawat, televisi
adalah hasil dari pengembangan teknologi. Dilihat dari fungsi dan pentingnya
teknologi, semua kalangan masyarakat dan instasi pemerintah sangat tergantung
terhadap teknologi baik yang digunakan untuk hal postif maupun negatif. Kata cyber
dan teknologi diuraikan dari asal kata technique, dari kata Yunani
Technikos yang berarti kesenian atau keterampilan dalam dan logos adalah limo
atau asas-asas utama pada cyber (software). Meningkatnya
pemanfaatan pada ruang siber (cyberspace) di seluruh lini kehidupan
masyarakat pada era globalisasi
saat ini secara parallel, akan menghubungkan pada pemanfaatan suatu jaringan
teknologi internet pada obyek atau sektor tertentu sesuai dengan tujuan dari
pengawakannya.
Ruang
siber (cyberspace) adalah ruang dimana komunitas saling terhubung
menggunakan jaringan (misalnya intenet) untuk melakukan berbagai kegiatan
sehari-hari.13 Cyber diartikan
sebagai istilah lain, yaitu cyberspace yang diambil dari data cybermetics.
Pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan
interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. John Perry Barlow pada tahun
1990 mengaplikasikan istilah siber (cyber) yang dihubungkan pada
jaringan internet. Dalam perkembangannya, cyber dapat membawa dampak positif dan negatif yang bisa
menimbulkan suatu kejahatan dalam perkembangan dunia cyber. Kejahatan yang
lahir sebagai suatu dampak negatif dari perkembangan aplikasi pada internet ini
disebut dengan kejahatan siber (cyber crime) yang mencakup semua jenis
kejahatan beserta modus operandinya yang dilakukan sebagai dampak negatif
aplikasi internet.
Menurut
pendapat Mcdonnell dan Sayers, ancaman siber terdiri atas tiga jenis,yaitu:
a.
Ancaman
perangkat keras (hardware threat)
Ancaman ini
merupakan ancaman yang disebabkan oleh pemasangan perangkat tertentu yang
berfungsi untuk melakukan kegiatan tertentu didalam suatu sistem, sehingga
peralatan tersebut merupakan gangguan terhadap sistem jaringan dan perangkat
keras lainnya.
b.
Ancaman
perangkat lunak (software threat)
Ancaman ini
merupakan ancaman yang disebabkan masuknya perangkat lunak tertentu
yangberfungsi untuk melakukan kegiatan pencurian, perusakan, dan manipulasi
informasi.
c.
Ancaman
data/informasi (data/information threat)
Ancaman ini
merupakan ancaman yang diakibatkan oleh penyebaran data/informasi tertentu yang
bertujuan untuk kepentingan tertentu.
Dalam
kajian Strategis Keamanan Siber Nasional, mendefinisikan ancaman kejahatan
siber (cyber crime) sebagai setiap kondisi dan situasi serta kemampuan
yang dinilai dapat melakukan tindakan atau gangguan atau serangan yang mampu merusak
atau segala sesuatu yang merugikan sehingga mengancam kerahasiaan (confidentiality),
integritas (integrity), dan ketersedian (availability) sistem dan
informasi.Ancaman siber dapat terjadi karena adanya kepentingan dari berbagai
individu atau kelompok tertentu dalam aspek kehidupan masyarakat dapat
menimbulkan berbagai ancaman fisik, baik nyata ataupun yang tidak nyata dengan
menggunakan kode-kode komputer (software) untuk melakukan pencurian informasi (information theft),
kerusakan sistem (system destruction), manipulasi informasi (information
corruption) atau perangkat keras (hardware) untuk melakukan gangguan
terhadap sistem (network instruction) ataupun penyebaran data dan
informasi tertentu untuk melakukan kegiatan propaganda.
Sumber-sumber
ancaman siber dapat berasal dari berbagai sumber, seperti intelijen asing (foreign
intelligence service), kekecewaan (disaffected employees),
investigasi jurnalis (investigatives journalist), organisasi ekstremis (extremist
organization), aktivitas para hacker (hacktivist), dan kelompok kejahatan terorganisir (organized
crime groups).
Risiko
kejahatan siber (cyber crime) berpotensi terhadap kehilangan sistem
informasi data, kegiatan militer dan gangguan lainnya yang menggunakan jaringan
komputer dan internet. Dalam melihat sumber-sumber ancaman di atas, pemerintah
melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) perlu mempersiapkan diri dalam
menghadapi ancaman siber ini. Kemhan perlu mempersipakan Sumber Daya Manusia
yang handal dalam menguasai teknologi, sistem infrastruktur yang handal, dan
didukung oleh perundang-undangan atau kebijakan dalam melaksanakan operasi cyber
warfare.
B. Manajemen Resiko Ancaman Kejahatan Cyber
Potensi ancaman
kejahatan siber (cyber crime) mengarak kepada cyber warfare. Adapun
potensi ancaman yang kejahatan siber (cyber crime) di Indonesia sebagai
berikut.
1.
Hacking
Kasus peretasan
atau hacking beberapa kali terjadi di Indonesia. Penyebabnya beragam mulai dari
sekadar iseng mengetas keamanan hingga penolakan wacana pemerintah. Contoh kasus
pada pilpres 2014 lalu sempat tersebar kabar jika situs Komisi Pemilihan Umum
(KPU) telas diretas oleh hacker. Indikasinya yaitu situs KPU sempat tidak bisa
diakses. Tidak hanya di sektor pemerintah, akan
tetapi pihak swasta pun sering mengalami hacking oleh hacker.
Baru-baru ini Perusahaan Telkomsel dihack oleh hacker. Dalam laman tersebut,
sang peretas itu memprotes harga paket data Telkomsel yang dianggap terlalu
mahal. Deskripsinya pun berisi kata-kata kasar yang mengeluhkan soal itu.
2.
Cracking
Kasus cracking
terjadi di Indonesia dengan cara “carder” yang hanya mengintip kartu kredit kemudia
cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data
sensitif lainnya untuk keuntungan pribadi. Cracker yang berpengalaman membuat
script atau program sendiri untuk melakukan cracking, yang menjadi incaran
sasaran, yaitu database kartu kredit, database account bank, database informasi
pelanggan, dan pembelian barang dengan kartu kredit palsu.
3.
Cyber
Sabotage
Cyber Sabotage
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet. Cyber sabotage
merupakan mudus yang paling ditakuti oleh hampir industri besar di dunia.
Setidaknya modus-modus ‘cantik’ yang dimainkan bervariasi mulai dari pos
jaringan berbahaya dan fitnah sosial, sepanjang jalan sampai ke informasi
konsumen, hacking, dan bocornya sistem dari perusahan seperti nomor kartu atau
rahasia
4.
Spyware
Spyware adalah
program yang dapat merekam secara rahasia segala
aktivitas online user, seperti merekam cookies atau registry.
Data yang sudah terekam akan dikirim atau dijual kepada perusahaan atau
perorangan yang akan mengirim iklan atau menyebarkan virus.
Kasus
malware terjadi pada masyarakat Indonesia pengguna bank online. Pelaku
menyebarkan malware untuk memperdaya korbannya. Malware disebarkan ke
ponsel nasabah melalui iklan-iklan software internet banking palsu yang
kerap muncul di sejumlah laman internet. Ketika
nasabah mengunduh software palsu itu, malware akan secara
otomatis masuk ke ponsel dan memanipulasi tampilan laman internet banking
seolah-olah laman tersebut benar berasal pelaku menyebar malware untuk
memperdaya korbannya. Malware internet banking seolah-olah laman
tersebut benar-benar berasal dari bank.
Kunci dalam
memahami risiko mencakup kedalam dua unsur, yaitu probabilitas (probability)
dan konsekuensi (consequence). Hal ini dilakukan karena risiko juga sesuatu
yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, pemahaman terhadap manajemen risiko
sangat penting dilakukan dalam penentuan sebuah strategi. Adapun Risk Matrix
yang ditimbulkan dari kejahatan siber (cyber crime) bila ditinjau dari segi
probabilitas dan konsekuensi.
Dalam
matriks risiko dapat dilihat bahwa semakin tinggi risiko kejahatan siber (cyber
crime) maka strategi pertahanan yang dibuat harus ditingkatkan.
Manajemen
risiko merupakan elemen fundamental dari sebuah strategi. Dari manajemen
risikolah kita dapat membuat perhitungan sebuah anggaran biaya yang diperlukan.
Dalam penanggulangan kejahatan siber (cyber crime), tidak sedikit biaya
yang dikeluarkan dalam pengamanan kerahasian informasi dan data sebuah negara.
Oleh karena itu, manajemen risiko yang dibuat dapat membuat sebuah strategi
yang lebih terjangkau dalam menghadapi ancaman kejahatan siber (cyber crime).
Risiko
adalah metrik integratif untuk mengevaluasi alternatif dan memprioritaskan
sumber daya. Dalam pengambilan keputusan dalam manajemen risiko, risiko yang
menjadi prioritas tertinggi harus didanai terlebih dahulu dibandingkan
prioritas lebih rendah. Hal
penting yang dilakukan dalam manajemen risiko adalah pembuatan grafis yang
mengambarkan risiko dalam hal probabilitas dan konsekuensinya. Risiko adalah
kombinasi dari kemungkinan (likelihood) dan konsekuensi (consequence).
Hal ini menjawab pertanyaan seberapa mungkin probabilitas yang terjadi dan
seberapa buruk konsekuensi yang terjadi. Berikut contoh grafis dari ancaman
kejahatan siber.
Risiko
pada ancaman cyber kian hari kian meningkat. Pusdatin Kementerian
Pertahanan RI mengatakan bahwa perang dingin cyberwar sedang berjalan
dalam konteks global. Cepat atau lambat negara Indonesia akan terlibat
didalamnya dimana cyberwar ini bisa dilakukan oleh nation-state actor.
Cyberwar
terjadi dilihat dari suatu keadaan dimana sebuah negara melakukan
penetrasi terhadap komputer ataupun server
negara lainnya. Keadaan seperti ini tentu berkaitan langsung
dengan kedaulatan negara dan kepentingan nasional Indonesia. Oleh karena itu,
Indonesia harus mempersiapkan sistem pertahanan negara yang baik. Jika tidak
ditanggapi dengan baik, risiko terbesar yang akan dialami adalah pencurian data
rahasia negara dan perubahan geopolitik serta geostrategis Indonesia dengan
negara-negara lain.
Adapun
beberapa tahap dalam proses manajemen risiko yang dapat diimplementasikan dalam
menghadapi ancaman kejahatan siber (cyber crime) dijelaskan sebagai berikut:
1.
Identify
Dalam tahap ini,
identifikasi risiko kejahatan siber sebaiknya dilakukan secara berkala terhadap
pemicu adanya kejahatan siber. Dalam proses ini, seluruh aspek yang berpotensi
menimbulkan kerugian diidentifikasi dengan seksama. Seluruh risiko yang
teridentifikasi selanjutnya diukur. Ukuran risiko pada ancaman ini mengacu pada
dua ukuran, yaitu Probabilitas dan Dampak Probabilitas.
2.
Assess
Dalam tahap ini,
assess atau penilaian pada dasarnya menilai tingkat risiko yang ditimbulkan
dari kejahatan siber yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan terutama
pertahanan negara. Penilaian terhadap kejahatan siber tidak dapat diukur secara
langsung namun bisa menggunakan tabel matriks dalam pengukuran risiko yang
ditimbulkan akibat kejahatan siber.
3.
Treat
Setelah
melakukan identifikasi dan pengukuran
risiko, selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menentukan perlakuan dan
respons terhadap risiko, apakah risiko akan diterima, dialihkan, diminimalisir
atau dihindari. Dalam kasus ini, perlu dilakukan minimalisir terhadap pencurian
informasi dan data yang sering terjadi baik secara individu maupun lembaga.
4. Control
Pemantauan dan
penyesuaian perlu terus dilakukan untuk menilai keberhasilan manajemen risiko.
Dalam proses pemantauan, sebaiknya terdapat mekanisme peringatan dini bagi
pihak pengendali keamanan seperti Kementerian Pertahanan Republik Indonesia,
sehingga pihak pengendali dapat melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu
agar bisa mengantisipasi adanya kejahatan siber
C.
Upaya
Pertahanan Negara Dalam Menghadapi Masalah Cyber
Pada
aspek militer,cyber digunakan sebagai alat untuk melakukan serangan
terhadap kekuatan lawan atau mengetahui kelemahan lawan dan merusak jaringan
pertahanan. Dalam mencapai suatu kekuatan, cyber bergantung pada
strategi suatu negara dan kebijakan untuk mengembangkan cyber security.
Pembentukan
cyberarmy merupakan bagian dari pembangunan Pusat Pertahanan Siber (cyber
defense) yang meliputi pertahanan sistem komunikasi dan informasi
Kementerian Pertahanan. Cyberarmy terdiri dari kalangan militer yaitu
TNI AD, TNI AU, dan TNI AL serta kalangan sipil yang ikut dalam pertahanan
negara di bidang Teknologi dan Informasi. Cyberarmy dibutuhkan sebagai
pertahanan negara yang bisa menangkis segala serangan di dunia maya yang setiap
saat bisa mengganggu keutuhan NKRI. Cyberarmy juga
dituntut untuk memiliki kemampuan menyerang yang dapat mengimbangi kemajuan
teknologi dan informasi negara lain.
Dalam
pertahanan negara baik militer maupun nirmiliter sangat penting memiliki suatu
sistem baru sebagai generasi modern dan perang masa depan, dalam bidang
pertahanan teknologi dan informasi. Selain pertahanan negara yang kuat, juga
dibutuhkan dukungan hukum yang saling memengaruhi dan saling berhubungan dalam
menghadapi ancaman cyber crime. Hukum diperlukan untuk menciptakan
ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Teknologi,
hukum dan masyarakat saat ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Seiring dengan kemajuan teknolgi, masyarakat dituntut untuk terus berkembang
dan tidak jarang mengakibatkan munculnya kejahatan-kejahatan baru dalam
teknologi. Oleh karena itu, hukum menjadi bagian terpenting untuk mengatasi
kriminalitas yang dapat merusak pertahanan negara.
Kejahatan
siber (cyber crime) di Indonesia marak terjadi baik dilakukan oleh
individu atau kelompok. Semua tindak kriminal yang berhubungan dengan siber
sangat beragam jenisnya, mulai dari hak cipta, pembajakan, penyalahgunaan akses
bahkan hingga pencemaran nama baik perorangan maupun institusi. Namun hal ini
sangat kontras dengan hukum yang mengatur kejahatan siber yang masih sangat
minim batasan-batasan yang bisa
dijadikan acuan untuk menjerat pelaku dalam melakukan tindak kriminal.
Ketimpangan ini menjadikan hukum yang kurang kuat. Penegakan hukum di Indonesia
tentang penyalahgunaan komputer dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu
Undang-Undang, mentalitas para aparat, perilaku masyarakat, sarana serta
kebudayaan.
Kementerian
Komunikasi dan Informasi RI mencatat ada 21 Undang-Undang dan 25 RUU yang akan
terkena dampak dari Undang-Undang yang mengatur kejahatan siber(cybercrime).26 Harmonisasi eksternal
berupa penyesuaian perumusan pasal-pasal cybercrime dengan ketentuan
serupa dari negara lain, terutama dengan Draft Convention on Cyber Crime dan
pengaturan cybercrime dari negara lain. Dunia teknologi internet telah
memberikan revolusi dan inovasi terhadap manusia dalam melakukan komunikasi.
Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum dan teknologi. Harmonisasi
ini telah
dilaksanakan dengan baik dalam RUU, PTI, RUU IETE, RUU ITE, RUU TPTI maupun RUU
KUHP.
Persoalan cyber
crime ini diperlukan standarisasi dan harmonisasi dalam tiga area tertentu,
yaitu legislation, criminal enforcement, dan judicial review dalam
upaya penegakan hukum dan peradilannya.
Undang-Undang
ITE merupakan undang-undang yang secara khusus mengatur tindak pidana siber
baik hukum pidana maupun hukum acara pidana. Hukum yang baru lahir tersebut
adalah cyberlaw. Cyberlaw sendiri digunakan untuk penegakan hukum
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam mengantisipasi perilaku
masyarakat pada teknologi informasi, sebagai batasan untuk melakukan kejahatan
(Law of Information Technology) dan hukum dunia maya.
D.
Upaya SDM TI Untuk Ikut Menghadapi Ancaman Cyber
Persiapan yang
harus dimiliki Indonesia dalam menghadapi kejahatan siber (cyber crime) adalah
sumber daya manusia dan fasilitas produksi pengamanan negara. Sumber daya
manusia berbasis kompetensi diharapkan mampu menciptakan cara berpikir positif
terhadap dinamika perubahan lingkungan global sehingga menambah kepedulian
terhadap perkembangan teknologi dan informasi yang menimbulkan berbagai dampak
dalam kehidupan masyarakat, terutama berkaitan dengan ancaman siber.
Dalam
rangka antisipasi kejahatan siber, (cyber crime) diperlukan ahli
teknologi yang dapat menunjang sistem pertahanan negara yang canggih dan
modern. Oleh karena itu, diperlukan sebuah kerja sama dengan industri
pertahanan Indonesia yang bisa membuat program sistem informasi dan komunikasi
yang bisa bersaing dengan negara lain. Peningkatan peran militer dalam
mengembangkan sistem pertahanan siber di Indonesia tidak bisa dipungkiri. Cyber
military defense menyiapkan operasional dan sumber daya untuk meningkatkan
national cyber security.
Pengembangan
sistem pertahanan siber di Indonesia dipengaruhi oleh dua faktor. Faktor
pertama adalah regulasi dan yang kedua adalah keberadaan pusat komando siber.
Pemerintah perlu membuat sebuah regulasi yang baik dan tepat terkait
pengembangan national cyber security. Sebagai bahan perbandingan,
regulasi yang dibuat oleh pemerintah Amerika yaitu USA cyber attack
convention, draft cyber warfare international law manual dan council of
Europe convention on cyber crime 2001.
Hal penting
lainnya dalah membangun pusat komando keamanan pertahanan siber. Pemerintah
Indonesia akan mengimplementasikan cyber operation command yang bertujuan untuk
menjadi pusat komando pertahanan siber di Indonesia. Ketika pusat komando
tersebut sudah bisa dijalankan, ada harapan besar bagi bangsa Indonesia yang
sudah siap mengantisipasi non-traditional threat, yakni kejahatan siber (cyber
crime) yang semakin hari semakin besar dampaknya bagi kedaulatan NKRI. Hal ini
merupakan langkah besar yang perlu dilanjutkan agar berjalan optimal. Kebutuhan
regulasi yang tepat dan kerjasama
dengan semua pihak baik pemerintah maupun swasta bisa menjadi kunci dalam
menghadapi tantangan dunia siber yang semakin kompleks.
Proses
perencanaan SDM TI merupakan bagian dan fungsi pembinaan personel di lingkungan
Kementerian Pertahanan dan jajarannya.32 Fungsi
ini dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian, sesuai Permenhan Nomor 16 Tahun 2010,
pasal 41, ayat 2 bahwa Pengadaan PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan serta
pengembangan pegawai Kemehan. Proses perencanaan SDM TI didasarkan atas
kriteria tertentu, seperti latar belakang pendidikan, administrasi, fisik,
kesehatan, maupun psikologi SDM, harus menjadi bahan pertimbangan. Proses
pengadaan PNS di lingkungan Kemhan memiliki beberapa tahapan dimulai dari
proses pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan dan pemisahan.
Upaya perwujudan
SDM berbasis kompetensi, merupakan modal utama dalam menghadapi berbagai
perubahan lingkungan strategis dan kemajuan teknologi saat ini. Perencanaan SDM
TI lebih memperhatikan kualitas daripada kuantitas untuk memenuhi kebutuhan
personel. Pemahaman akan latar belakang pendidikan SDM TI baik pendidikan
formal maupun informal sangat membantu organisasi dalam menghasilkan SDM TI
yang berkualitas. Oleh karena itu, persiapan SDM TI memerlukan kemampuan terhadap sistem
pertahanan negara, sistem jaringan, aplikasi, dan kebijakan berkaitan dengan
siber.
KESIMPULAN
1.
Ancaman
kejahatan siber (cyber crime) dalam bentuk pencurian informasi dan data yang
bersifat rahasia ditujukan untuk menyerang individu, instansi pemerintah dan
militer yang mengancam pertahanan suatu negara. Pemerintah melalui lembaga
Kementerian Pertahanan perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi ancaman siber
ini. Kemhan perlu mempersipakan Sumber Daya Manusia yang handal dalam menguasai
teknologi, sistem infrastruktur yang handal, dan didukung oleh
perundang-undangan atau kebijakan dalam melaksanakan operasi cyber warfare.
2.
Manajemen
risiko yang dibuat dalam bidang informasi dan komunikasi yang berhubungan
dengan kehidupan banyak warga negara ataupun yang bersifat rahasia merupakan
hal yang dilakukan untuk mengurangi tingkat kerawanan penyalahgunaan informasi
dan data di ruang siber (cyberspace). Manajemen risiko merupakan elemen
fundamental dari sebuah strategi. Risiko adalah kombinasi dari kemungkinan
(likelihood) dan konsekuensi (consequence). Hal ini menjawab pertanyaan
seberapa mungkin probabilitas yang terjadi dan
seberapa buruk konsekuensi yang terjadi. Oleh karena itu, manajemen risiko
penting dibuat untuk mempersiapkan sistem pertahanan negara yang baik.
3.
Dalam mencapai suatu kekuatan siber bergantung pada strategi suatu
negara dan kebijakan untuk mengembangkan cyber security. Selain
pertahanan negara yang kuat, juga dibutuhkan dukungan hukum yang saling
mempengaruhi dan saling berhubungan dalam menghadapi ancaman cyber crime.
Kebutuhan regulasi yang tepat dan kerjasama dengan semua pihak baik pemerintah
maupun swasta bisa menjadi kunci dalam menghadapi tantangan dunia siber yang
semakin kompleks.
.Daftar Pustaka
Bernstein,
Peter L. 1998. Against the Gods: The Remarkable Story of Risk. Canada: John
Wiley&Sons Inc.
Bessis,
J. 2002. Risk Management in Banking. Willey: Chicester.
Collier,
P.M. Agyei S, dan Ampomah. 2006. CIMA’s Official Learning System:
Management Accounting – Risk and Control Strategy, First Edition. Oxford:
Elsevier Ltd.
J.A.
Scholte, 2000. Globalization: A Critical Introduction. London:
Palgrave.
Kementerian
Pertahanan Indonesia. 2014. Pedoman Pertahanan Siber.Jakarta: Kemnhan
RI.
Scholte,
J.A. 2000. Globalization: A Critical Introduction. London: Palgrave.
Arifah,
Dista Amalia. 2011. “Kasus Cybercrime Indonesia”. Jurnal Bisnis dan Ekonomi
(JBE). Vol.18. No.2.
Andersen,
T.J. 2008. “The Performance Relationship of Effective Risk Management:
Exploring The Firm-Specific investment Retaionale”. Long Range Planning. Vol.
41. No.2.
Brantas,
Sugeng. 2014. “Defence Cyber dalam Konteks Pandangan Bangsa Indonesia tentang
Perang dan Damai”. Jurnal Pertahanan. Vol.2. No.2.
Lestari,
Rini. 2013. “Pengaruh Manajemen Risiko Terhadap Kinerja Organisasi. Jurnal
Riset Akuntansi dan Bisnis”. Vol. 13. No.2.
Makari,
Edmon. 2014.“Informasi Hukum untuk Sistem Ketahanan Nasional terhadap
Penyelenggaraan Sistem dan Komunikasi Elektronik Global”. Jurnal Ketahanan
Nasional. Vol.2. No.2.
Biodata Penulis
Dhika
Kansa Tsamara, merupakan mahasiswa Jurusan Keperawatan di Fakultas Ilmu
Kesehatan,
Institut
Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri tahun 2018.
Safari Hasan, S. IP, MMRS, memperoleh
gelar Sarjana Ilmu Politik (S. IP) dari Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Airlangga Surabaya, lulus tahun 2007.
Memperoleh gelar Magister Manajemen Rumah
Sakit (MMRS) dari Program Pasca Sarjana Magister Manajamen
Rumah Sakit Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, lulus tahun 2011. Saat ini menjadi Dosen di IIK Bhakti Wiyata Kediri.